PENERBITAN PERPU ORMAS NO 2 TAHUN 2017





PENERBITAN PERPU ORMAS NO 2 TAHUN 2017


LAPORAN


Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Agama
yang dibimbing oleh Dr. M. Husna Amal.






Oleh
Ainul Yaqin        U20153014



PRODI BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB DAN HUMANIORA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
DESEMBER 2017
A.  Identitas Narasumber     
Nama                                  : KH Acmat Mu’is Sonhaji M Si
Alamat                                : Jl. Basuki Rahmat V/31 Kebonsari
Jember Jawa timur
Jabatan                               : Dosen IAIN Jember
Wawancara Pada hari         : Selasa jam 09:13 WIB
Tanggal/bulan/tahun           : 26 Desember 2017
Tema                                   : Penerbitan Perpu Ormas No 2 tahun 2017

B.  Hasil Wawancara
1.    Apakah Saudara Mengetahui Atau Mengikutik Pemberitaan Terkait Dengan Perpu Ormas?
Jawaban :
Ia, saya pernah mengikuti. Tapi untuk detail isi PERPU sendiri itu saya tidak mengetahui karna memang masih belum banyak beredar. Memang undang-undang ormas itu sangat rumit, apalagi kalo masalah pembubaran karna harus bersangkut paut dengan pemerintah. Karna memang itu yang paling sorot dalam pembubaran ormas yang bertentangan dengan pancasila.  Tetapi diperpu itu memang pemerintah memperbolehkan, minhum ham khususnya yang memang paling ramai di diskusikan. Karna ketika kita berbicara undang-undang itu pasti ada pasal-pasalnya itu dan sebagainya.

2.    Apa Substansi Isi Perpu Ormas Itu ?
Jawaban :
Pengaturan ormas yang selama ini pemerintah tidak punya wewenang untuk mengatur ormas karena ormas itu idzinnya di pemerintah yang sifatnya adminidtratif seperti minhumham. Karena tidak meniti diajarannya yang secara adminitrasi sudah terpenuhi, yang mana seperti kantornya ada, pengurusnya juga dan semuanya itu sudah terpenuhi maka sama pemerintah di idzinkan. Tetapi ketika ormas itu melakukan pelanggaran maka sangsinya ada dua yaitu sangsi adminidtrasi berupa peringatan atau pencabutan idzin terdaftarnya seperti minhumham.  Dan sangsi pidana bukan organisanya tapi orangnya ketika anggota itu melakukan perusakan. maka akan dia kena pidana miniman 6 bulan dan maksimal 1 tahun, kalau dia melakukan permusuhan semisal antar golongan maka bisa dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 10 tahun.

3.    Apa Yang Melatar Belakangi Pemerintah Menerbitkan Perpu Ormas?
Jawaban :
Yaitu Karna pemerintah melihat banyak organisasi-organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila misalnya HTI. Yang ingin mendirikan khilafah islamiyah sebagai sistem bukan sebagai sebuah nilai. karena kalau nilai itu berarti kepemimpinan akan tetapi mereka menjadikan sebuah sistem. Sedangkan di Indonesia itu sudah ada sistem yang namanya pancasila. Nah selama ini pemerintah tidak bisa memberikan sangsi kepada HTI walupun dia jelas-jelas melanggar pancasila, karena pemerintah tidak mempunyai keunangan sangsi yaitu sangsi membubarkan. Dengan perpu ini pemerintah mempunyai keunagan melalui Minhumham dengan cara sangsi adminidtrasi yaitu dengan cara memberi peringatan, pemberhentian program atau acara dan pencabutan idzin. Jadi sebenarnya perpu itu prinsipnya adalah pemerintah agar bisa mengontrol kondisi masyarakat, akan tetapi kendalanya nanti, ketika pemerintah otoriter maka perpu itu dijadikan sewenang-wenang oleh pemerintah. Misalnya seperti orde baru ketika ada ormas yang dianggap membahayakan maka eksistensinya bisa jadi di bubarkan oleh pemerintah, dengan alasan dia telah membuat kegiatan yang bertentangan dengan pancasila. Karena sila itu ada dipemerintah. Itu yang kemudian ditentang oleh misalnya GERINDRA, PKS, PAN. Karena kwatir nanti pemerintah itu menggunakan sewenag-wenang terhadap PERPU itu.

4.    Bagaimana Dampak Dari Penerbitan Perpu Ormas Terhadap Perkembangan Kehidupan  Keagamaan Dan Kebangsaan Di Indonesia?
Jawaban:
Ia, dampaknya yang jelas secara positif maka pemerintah akan mengontrol jika kegiatan ormas itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Makanya kemudian organisasi-organisasi yang bertentangan dengan nilai pancasila baik itu menyangkut dengan filsafah bangsa maupun menyangkut eksen mereka seperti kekerasan yang dilakukan oleh FPI bisa dikontrol oleh pemerintah dengan perpu, karena pemerintah bisa mengancam mereka. Ancamannya dapat berupa sangsi Adminidtrasi atau sangsi pidana. Jika misalnya mereka tidak berhenti maka kemudian pemerintah akan melakukan sangsi pidana pemerintah punya hak memaksa. Tetapi efek nigatifnya jika pemerintah tidak demokrasi atau otoriter maka perpu menjadi senjata yang ampuh bagi orangorang yang tidak sejalan dengan mereka. Sehingga sekarang yang perlu di atur adalah bagaimana tehknisnya, sehingga penafsiran perpu itu tidak interpretative sifatnya harus pasti misalnya melanggar pancasila itu seperti apa bentuknya di jelaskan, maka itu nanti diaturan pemerintah perlu dijelaskan, misalnya melanggar tidak bertuhan atau mengkampanyekan anti tuhan maka itu disebut melanggar pancasila. Yang kedua itu disebut model bentuk persatuan Indonesia yang berfalsafah pancasila yaitu harus detail sehingga tidak interpretative lagi. Nah itu tidak lagi ada diperpu tapi di undang-undang pemerintah. Untuk menaggulangi kesewenang-wenangan pemerintah.

5.    Bagaimana Respon Saudara Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Menerbitkat Perpu Ormas?
Jawaban:
Gak apa-apa sebenarnya selama itu menjadi pertahanan NKRI yang berdasarkan pancasila, selama itu targetnya tidak apa-apa, karna itu memang Negara itu harus hadir untuk menjaga keutuhannya sebab kalau tidak hadir Negara bisa jadi, Negara satu masyarakat satu dengan yang lain akan bertentanga. yang satu ingin pemerintahan islam yang satu ingin pemerintaan haties yang satnya ingin pemerintahan tidak berfalsafah pancasila, ini jadi masalah jika tidak hadir. Nah ini pemerintah punya kewengan bahwa kita sudah sepakat bahwa Negara kita adalah Negara yang berdasarkan pancasila. Bukan malah dibiarkan sehingga muncul kelompok kanan kelompok kiri pancasila itu sebagai titik temu. Pancasila ini bukan Negara yang hateis tetapi juga bukan Negara yang berdasarkan Agama tertentu tepapi pancasila itu nila-nilainya itu kemudian yang diambil oleh agama sehingga ia juga tidak mengatakan Negara agama tapi tidak juga mengatakan sebagai Negara hateis. Jadi titik temunya itu di pancasila. Sehingga pancasila lah, ini yang harus dijaga, karena jika hilang maka hilanglah negaranya. Maka perpu itu hadir ndalam rangka itu. Biar tidak keluar dari bakground NKRI. Cuman problemnya yaitu ketika pemerintah itu tidak arif tidak bijaksana ini kwatir menjadi sebagai alat bagi pemerintah mebungkam masyarakat. Solusinya peraturan pemerintah itu harus jelas. Perpu yang melanggar bentuk pelangggarannya itu seperti apa, itu harus detail.

6.    Bagaimana Informasi Perpu Ormas Saat Ini?
Jawaban :
Tetap pro kontra karena di DPR pun tetap antara partai yang mendukung dan yang tidak mendukung, di masyaraktpun tetap pro kontra tentang hal itu. Dan sebenarnya pro kontra itu hal yang biasa-biasa saja, tinggal bagaimana pemerintah menyikapi pro kontra itu sebagai sebuah masukan sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan perpu ormas itu salah perpu ormas itu benar karna hal itu bisa jadi, Muhammadiyah akan di bubarkan, Nu demikian. Ketika pemerintah menganggap NU dan muhammadiyan tidak mendukung kepentinganya mereka. Bisa menyebabkan pemerintah sewenang-wenang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

isim adad

BATAS AWAL DAN AKHIR PENDIDIKAN

KARAKTERISTIK TES YANG BAIK