PENERBITAN PERPU ORMAS NO 2 TAHUN 2017
PENERBITAN
PERPU ORMAS NO 2 TAHUN 2017
LAPORAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi
Agama
yang dibimbing oleh Dr. M. Husna Amal.
Oleh
Ainul Yaqin U20153014
PRODI
BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS USHULUDDIN,
ADAB DAN HUMANIORA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
DESEMBER 2017
A.
Identitas Narasumber
Nama :
KH Acmat Mu’is Sonhaji M Si
Alamat :
Jl. Basuki Rahmat V/31 Kebonsari
Jember Jawa timur
Jabatan :
Dosen IAIN Jember
Wawancara Pada hari :
Selasa jam 09:13 WIB
Tanggal/bulan/tahun :
26 Desember 2017
Tema :
Penerbitan Perpu Ormas No 2 tahun 2017
B.
Hasil Wawancara
1.
Apakah Saudara Mengetahui Atau Mengikutik Pemberitaan Terkait
Dengan Perpu Ormas?
Jawaban
:
Ia,
saya pernah mengikuti. Tapi untuk detail isi PERPU sendiri itu saya tidak
mengetahui karna memang masih belum banyak beredar. Memang undang-undang ormas
itu sangat rumit, apalagi kalo masalah pembubaran karna harus bersangkut paut
dengan pemerintah. Karna memang itu yang paling sorot dalam pembubaran ormas
yang bertentangan dengan pancasila.
Tetapi diperpu itu memang pemerintah memperbolehkan, minhum ham khususnya
yang memang paling ramai di diskusikan. Karna ketika kita berbicara
undang-undang itu pasti ada pasal-pasalnya itu dan sebagainya.
2.
Apa Substansi Isi Perpu Ormas Itu ?
Jawaban :
Pengaturan ormas yang selama ini
pemerintah tidak punya wewenang untuk mengatur ormas karena ormas itu idzinnya
di pemerintah yang sifatnya adminidtratif seperti minhumham. Karena
tidak meniti diajarannya yang secara adminitrasi sudah terpenuhi, yang mana
seperti kantornya ada, pengurusnya juga dan semuanya itu sudah terpenuhi maka
sama pemerintah di idzinkan. Tetapi ketika ormas itu melakukan pelanggaran maka
sangsinya ada dua yaitu sangsi adminidtrasi berupa peringatan atau pencabutan
idzin terdaftarnya seperti minhumham. Dan sangsi pidana bukan organisanya tapi
orangnya ketika anggota itu melakukan perusakan. maka akan dia kena pidana
miniman 6 bulan dan maksimal 1 tahun, kalau dia melakukan permusuhan semisal
antar golongan maka bisa dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 10
tahun.
3.
Apa Yang Melatar Belakangi Pemerintah Menerbitkan Perpu Ormas?
Jawaban
:
Yaitu Karna pemerintah melihat
banyak organisasi-organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila
misalnya HTI. Yang ingin mendirikan khilafah islamiyah sebagai sistem bukan
sebagai sebuah nilai. karena kalau nilai itu berarti kepemimpinan akan tetapi mereka
menjadikan sebuah sistem. Sedangkan di Indonesia itu sudah ada sistem yang
namanya pancasila. Nah selama ini pemerintah tidak bisa memberikan sangsi
kepada HTI walupun dia jelas-jelas melanggar pancasila, karena pemerintah tidak
mempunyai keunangan sangsi yaitu sangsi membubarkan. Dengan perpu ini
pemerintah mempunyai keunagan melalui Minhumham dengan cara sangsi
adminidtrasi yaitu dengan cara memberi peringatan, pemberhentian program atau
acara dan pencabutan idzin. Jadi sebenarnya perpu itu prinsipnya adalah
pemerintah agar bisa mengontrol kondisi masyarakat, akan tetapi kendalanya
nanti, ketika pemerintah otoriter maka perpu itu dijadikan sewenang-wenang oleh
pemerintah. Misalnya seperti orde baru ketika ada ormas yang dianggap
membahayakan maka eksistensinya bisa jadi di bubarkan oleh pemerintah, dengan
alasan dia telah membuat kegiatan yang bertentangan dengan pancasila. Karena
sila itu ada dipemerintah. Itu yang kemudian ditentang oleh misalnya GERINDRA,
PKS, PAN. Karena kwatir nanti pemerintah itu menggunakan sewenag-wenang
terhadap PERPU itu.
4.
Bagaimana Dampak Dari Penerbitan Perpu Ormas Terhadap Perkembangan
Kehidupan Keagamaan Dan Kebangsaan Di
Indonesia?
Jawaban:
Ia, dampaknya yang jelas secara
positif maka pemerintah akan mengontrol jika kegiatan ormas itu tidak
bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Makanya kemudian organisasi-organisasi
yang bertentangan dengan nilai pancasila baik itu menyangkut dengan filsafah
bangsa maupun menyangkut eksen mereka seperti kekerasan yang dilakukan oleh FPI
bisa dikontrol oleh pemerintah dengan perpu, karena pemerintah bisa mengancam
mereka. Ancamannya dapat berupa sangsi Adminidtrasi atau sangsi pidana. Jika
misalnya mereka tidak berhenti maka kemudian pemerintah akan melakukan sangsi
pidana pemerintah punya hak memaksa. Tetapi efek nigatifnya jika pemerintah tidak
demokrasi atau otoriter maka perpu menjadi senjata yang ampuh bagi orangorang
yang tidak sejalan dengan mereka. Sehingga sekarang yang perlu di atur adalah
bagaimana tehknisnya, sehingga penafsiran perpu itu tidak interpretative
sifatnya harus pasti misalnya melanggar pancasila itu seperti apa bentuknya di
jelaskan, maka itu nanti diaturan pemerintah perlu dijelaskan, misalnya
melanggar tidak bertuhan atau mengkampanyekan anti tuhan maka itu disebut
melanggar pancasila. Yang kedua itu disebut model bentuk persatuan Indonesia
yang berfalsafah pancasila yaitu harus detail sehingga tidak interpretative lagi.
Nah itu tidak lagi ada diperpu tapi di undang-undang pemerintah. Untuk
menaggulangi kesewenang-wenangan pemerintah.
5.
Bagaimana Respon Saudara Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam
Menerbitkat Perpu Ormas?
Jawaban:
Gak apa-apa sebenarnya selama itu
menjadi pertahanan NKRI yang berdasarkan pancasila, selama itu targetnya tidak
apa-apa, karna itu memang Negara itu harus hadir untuk menjaga keutuhannya
sebab kalau tidak hadir Negara bisa jadi, Negara satu masyarakat satu dengan
yang lain akan bertentanga. yang satu ingin pemerintahan islam yang satu ingin
pemerintaan haties yang satnya ingin pemerintahan tidak berfalsafah pancasila,
ini jadi masalah jika tidak hadir. Nah ini pemerintah punya kewengan bahwa kita
sudah sepakat bahwa Negara kita adalah Negara yang berdasarkan pancasila. Bukan
malah dibiarkan sehingga muncul kelompok kanan kelompok kiri pancasila itu
sebagai titik temu. Pancasila ini bukan Negara yang hateis tetapi juga bukan
Negara yang berdasarkan Agama tertentu tepapi pancasila itu nila-nilainya itu
kemudian yang diambil oleh agama sehingga ia juga tidak mengatakan Negara agama
tapi tidak juga mengatakan sebagai Negara hateis. Jadi titik temunya itu di
pancasila. Sehingga pancasila lah, ini yang harus dijaga, karena jika hilang maka
hilanglah negaranya. Maka perpu itu hadir ndalam rangka itu. Biar tidak keluar
dari bakground NKRI. Cuman problemnya yaitu ketika pemerintah itu tidak arif
tidak bijaksana ini kwatir menjadi sebagai alat bagi pemerintah mebungkam
masyarakat. Solusinya peraturan pemerintah itu harus jelas. Perpu yang
melanggar bentuk pelangggarannya itu seperti apa, itu harus detail.
6.
Bagaimana Informasi Perpu Ormas Saat Ini?
Jawaban
:
Tetap pro kontra karena di DPR pun tetap
antara partai yang mendukung dan yang tidak mendukung, di masyaraktpun tetap
pro kontra tentang hal itu. Dan sebenarnya pro kontra itu hal yang biasa-biasa
saja, tinggal bagaimana pemerintah menyikapi pro kontra itu sebagai sebuah
masukan sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan perpu ormas itu
salah perpu ormas itu benar karna hal itu bisa jadi, Muhammadiyah akan di
bubarkan, Nu demikian. Ketika pemerintah menganggap NU dan muhammadiyan tidak
mendukung kepentinganya mereka. Bisa menyebabkan pemerintah sewenang-wenang.
Komentar
Posting Komentar